LHKPN adalah sebuah kewajiban pelaporan harta kekayaan yang dimiliki oleh Wajib Lapor / Penyelenggara Negara. Selain pengisian LHKAN yang dilakukan dengan pelaporan pajak tahunan yang dilaporkan melalui laman https://djponline.pajak.go.id. Pegawai yang menjadi penyelenggara Negara Wajib melaporkan kekayaan hartanya pada https://elhkpn.kpk.go.id/
Pengumuman LHKPN
1. Melaporkan LHKPN Periodik dengan tahun pelaporan 2024 secara Online mulai tanggal 1 Januari 2025 s.d. 31 Maret 2025.
2. Bagi Wajib LHKPN yang belum menyampaikan dokumen asli Lampiran 4. Surat Kuasa atas nama Yang bersangkutan (PN), Pasangan dan Anak Tanggungan yang berusia lebih dari 17 tahun (bertandatangan diatas meterai Rp.10.000) agar mengirimkan dan melengkapi kekurangan dokumen pada tahun pelaporan saat ini. Surat Kuasa harap segera dikirim maksimal 30 Hari Kalender setelah submit LHKPN. Format Lampiran 4. Surat Kuasa dapat didownload melalui aplikasi e-Filing elhkpn.kpk.go.id pada tabel riwayat lhkpn, kolom aksi dan tombol cetak surat kuasa. Petunjuk penggunaan Meterai Elektronik (e-meterai) pada Surat Kuasa bisa dilihat pada SE KPK terkait Penggunaan Meterai Elektronik .
3. Bagi Wajib LHKPN yang telah melakukan pengisian LHKPN dan telah mendapatkan notifikasi Terverifikasi Lengkap maka dapat melakukan download Tanda Terima LHKPN melalui email dan aplikasi e-Filing elhkpn.kpk.go.id pada tabel riwayat lhkpn, kolom aksi dan tombol download tanda terima.
4. Bagi Wajib LHKPN yang belum memiliki Akun e-Filing LHKPN, mohon dapat mengisi Formulir Permohonan Aktivasi e-Filing, kemudian menyerahkan formulir tersebut beserta fotocopy KTP kepada Admin LHKPN di Instansi atau dapat dikirimkan melalui bagian Persuratan KPK.
5. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Direktorat PP LHKPN KPK melalui email elhkpn@kpk.go.id atau call center KPK 198.
Terima kasih
Penduan dan File pendukung
Pegawai yang termasuk pada Wajib Lapor tahn 2023 dimohon untuk aktif melihat status pelaporan LHKPN pada https://elhkpn.kpk.go.id/ dan segera melalukan perbaikan atau melengkapi kekurangan sesuai dengan saran dari tim KPK.
Untuk memperdalam pengetahuan tentang LHKPN silahkan menuju pada menu download yang ada pada laman eLHKPN atau bisa mengunduh dokumen yang sudah kami siapkan.